Cari Blog Ini

Sewa Menyewa Properti (Rumah / Tanah)


Berikut adalah ulasan tentang Sewa Menyewa Properti (Rumah / Tanah)

Apakah definisi sewa-menyewa ?
Istilah dari sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disepakati dan disanggupi pembayarannya.

Kewajiban apa yang harus diperhatikan oleh orang yang menyewa properti ?
  •  Menyerahkan properti yang disewakan kepada si penyewa.
  • Memberikan kepada si penyewa ketentraman dari properti yang disewakan selama berlangsungnya persewaan.

Apa kewajiban-kewajiban oleh penyewa yang harus diperhatikan ?
  • Menggunakan barang yang disewa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian sewa.
  • Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian.
  • Mengembalikan barang pada akhir masa sewa dalam keadaan seperti sedia kala.
  • Membayar rekening listrik, air, telepon, dan iuran kebersihan selama menepati propertinya yang disewakan hingga masa berakhir waktu sewa.

Keuntungan apa yang saya dapatkan jika menitipkan properti yang akan disewakan melalui agen ?
Hal terpenting untuk anda dalam menitipkan properti anda untuk disewakan melalui agen properti adalah agen properti akan mencari penyewa yang potensial dengan cara promosi, seperti memasang spanduk atau papan disewakan, memasang iklan baik surat kabar maupun di jaringan internet, serta membantu aspek legalitas dalam sewa-menyewa.

Berapa komisi yang harus dikeluarkan jika properti tersewa?
Besarnya biaya komisi yang diluarkan oleh anda biasanya sebesar 5% dari harga sewa.

Saya ingin menyewa suatu properti, keuntungan apa yang saya dapatkan jika menggunakan jasa agen properti ?
  • Agen properti akan menunjukan berapa properti yang disewakan sesuai dengan kriteria anda.
  • Anda tidak akan dikenai komisi jika terjadi sewa-menyewa, komisi sewa dikenakan kepada pemilik properti.
  • Agen akan membantu proses legalitas dalam sewa-menyewa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...